Selasa, 06 Desember 2011

ARTIKEL KOPERASI


KOPERASI MASYARAKAT DI KAWASAN DIENG

Keberadaan Kopmas di Kawasan Dieng sampai saat ini dirasakan    sangat berarti bagi masayrakat yang berada di Kawasan Dieng . hal ini dikarenakan selama ini Masyarakat banyak yang mempercayakan usahanya dengan Kopmas , kebersamaan ini dimulai dari belajar bersama tentang usaha tani, sehingga petani merasa ada proses pembelajaran yang selama ini tidak pernah meraka dapatkan dari tempat lain. Mitra usaha kopmas tersebar dari ujung barat kawasan Dieng sampai ujung Timur yang masuh wilayah kabupaten Temanggung, dan sebagian besar adalah petani hortikultura.

Prinsip yang diterapkan adalah kebersamaan dan tanggung jawab, hal inilah yang memungkinkan akhirnya Kopmas tidak bermasalah dalam hal tunggakan kredit. Proses usaha  mitra dilakukan melalui pengawalan dan pendampingan, dengan maksud agar penerapan sarana produksi pertanian dapat tepat sasaran sesuai dengan anjuran, termasuk dalam aplikasi pemberantasan hama juga tidak dibiarkan seperti petani lain yang secara serampangan dan berlebihan menggunakan pestisida.

Pada awalnya kegiatan pendampingan memang agak sulit, karena harus merubah pola  yang sudah biasa diterapkan oleh petani, akan tetapi dengan keyakinan bersama bahwa pola yang diterapkan akan membawa keberhasilan bersama ahirnya petani dapat menerima dan sampai saat ini masih terus berjalan. Cara yang ditempuh oleh Kopmas adalah menyadarkan petani ketika mereka sudah bersepakat dengan kopmas dalam tahap awal perencanaan yang berupa penghitungan  atau analisa usaha tani.
Biasanya sebelum Petani melakukan usaha akan diundang terlebih dahulu ke kantor kopmas,kemudian bersama dengan pengurus mengitung usaha yang akan dilakukan sesuai dengan musim, karena untuk usaha hortikultura ada perbedaan biaya produksi antara musim kemarau dengan musim penghujan,  penghitungan ini sebagai gambaran kemampuan petani untuk melakukan usaha. dan persiapan yangdilakukan jika mengalami kegagalan usaha.

 Tahap selanjutnya pengawalan dalam proses perawatan, yang meliputi : penyiangan, pemberantasan hama dan pemberian pupuk tambahan,  kami memandang bahwa pengawalan ini sangat penting agar aplikasi pestisida tidak melampaui petunjuk penggunaan yang ada,karena selain akanmenghemat biaya produksi juga tidak menjadikan hama penyakit menjadi kebal.

Untuk memaksimalkan hasil kopmas selalu menyarankan kepada petani binaan agar tidak pernah menggunakan pestisida secara berlebihan. karena dampak lain yang akan menerima adalah petani sendiri, sedangkan perusahaan pestisida tidak peduli dengan kerusakan yang ada, oleh karena itu yang paling tepat dilakukan adalah petani dapat menjadi lebih arif dalam aplikasi pestisida.
disamping hal-hal diatas juga sebagai antisipasi agar produk yang dihasilkan dapat diterima oleh semua kalangan termasuk pihak luar negeri atau untuk kepentingan ekspor.

 Stretegi Pemasaran Koperasi
Dewasa ini persaingan bisnis dan lembaga keuangan, termasuk didalamnya Koperasi. Semakin ketat, walaupun pangsa pasar semakin luas dengan berbagai terobsan namun kendala selalu ada.
Kendala utama yang sering dihadapi Koperasi adalah masalah strategi pemasaran. Pemasaran sendiri dapat didefinisikan luas, dan berikut definisi pemasaran menurut beberapa tokoh :
  1. WY. Stanton, Pemasaran adalah sesuatu yang meliputi seluruh sistem yang berhubungan dengan tujuan untuk merencanakan dan menentukan harga sampai dengan mempromosikan dan mendistribusikan barang dan jasa yang bisa memuaskan kebutuhan pembeli aktual maupun potensial.
  2. H. Nystrom, Pemasaran merupakan suatu kegiatan penyaluran barang atau jasa dari tangan produsen ke tangan konsumen.
  3. Philip dan Duncan, Pemasaran yaitu sesuatu yang meliputi semua langkah yang dipakai atau dibutuhkan untuk menempatkan barang yang bersifat tangible ke tangan konsumen.
  4. Pemasaran menurut The American Marketing Assocciation (AMA), Pemasaran merupakan suatu proses perencanaan dan implementasi dari konsep, pricing, promosi, dan distribusi (ide, produk maupun jasa), sehingga dapat diciptakan pertukaran agar dapat memuaskan kebutuhan pelanggan dan perusahaan sekaligus.
Berdasarkan definisi di atas, proses pemasaran dimulai dari menemukan apa yang diinginkan oleh konsumen. Mengetahui apa saja yang diinginkan oleh konsumen yang berkenaan dengan produk, kinerja serta kualitas adalah tahap pertama yang sangat penting dari kegiatan pemasaran. Yang akhirnya pemasaran memiliki tujuan yaitu :
  1. Konsumen potensial mengetahui secara detail produk yang kita hasilkan dan perusahaan dapat menyediakan semua permintaan mereka atas produk yang dihasilkan.
  2. Perusahaan dapat menjelaskan secara detail semua kegiatan yang berhubungan dengan pemasaran. Kegiatan pemasaran ini meliputi berbagai kegiatan, mulai dari penjelasan mengenai produk, desain produk, promosi produk, pengiklanan produk, komunikasi kepada konsumen, sampai pengiriman produk agar sampai ke tangan konsumen secara cepat.
  3. Mengenal dan memahami konsumen sedemikian rupa sehingga produk cocok dengannya dan dapat terjual dengan sendirinya.
Dari point-point tersebut, mau tak mau Koperasi harus mampu meningkatkan kemampuan karyawanya, Karena Pada umumnya kegiatan pemasaran berkaitan dengan koordinasi beberapa kegiatan bisnis. Contohnya, penjelasan secara detail oleh orang di bagian produksi dibutuhkan apabila ada konsumen yang komplain mengenai produk. Demikian juga dibutuhkan orang yang dapat menangani kegiatan sumber daya manusia, sehingga dapat menjelaskan hal-hal yang berhubungan dengan kompensasi dan reward kepada semua karyawan yang terlibat dalam perusahaan. Bagian keuangan memerlukan orang yang ahli dalam berbagai sistem pembayaran dan insentif, terutama kepada konsumen yang membutuhkan sehingga dapat mengakomodasi berbagai jenis kebutuhan konsumen. Dengan demikian, kegiatan pemasaran selalu berkaitan dengan berbagai departemen lainnya.

Yang perlu dilakukan Koperasi ataupun lembaga keuangan lainya adalah :
  1. Melakukan pelatiha secara berkala dan kontinyu, guna meningkatkan SDM.
  2. Mengemas produk unggulan Koperasi agar lebih menarik dan dapat diterima masyarakat luas.
  3. Memahami Kebutuhan dan keinginan konsumen.
  4. Promosi yang gencar.
Dari apa yang sudah dibahas di atas ada beberapa hal yang dapat disimpulkan , bahwa pembuatan produk atau jasa yang diinginkan oleh konsumen harus menjadi fokus kegiatan operasional maupun perencanaan suatu perusahaan.
Kemudian perusahaan harus dapat benar-benar menciptakan volume penjualan yang menghasilkan laba, jadi tidak hanya berorientasi melakukan penjualan semata.

Kamis, 24 November 2011

EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAPERUSAHAANT DARI SISI


1.      Efisiensi Perusahaan Koperasi
koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
1.    Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
2.    Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
Manfaar Ekonomi Langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
Manfaat Ekonomi Tidak Langsung adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
§  TME = MEL + METL
§  MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
§  MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
§  METL = SHUa
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP <>
2.  Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha = Jika TEBU <>

2.    Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) : EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
Organisasi ekonomi yang memiliki keharusan menangani usaha berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas dan produktivitas.
Prinsip efisiensi dan efektivitas untuk mewujudkan produktivitas yang tinggi harus dipadukan dengan optimasi pelayanan dan kesejahteraan  mengenai bagaimana dan apa ukuran efektivitas yang setepatnya .Oleh sebab itu sampai saat ini mengukur efektivitas organisasi atau badan usaha lain sangat sederhana dibandingkan dengan mengukur efektivitas koperasi.
Organisasi koperasi tidak saja semata berkenaan dengan aspek ekonomi melainkan juga akan berkenaan dengan aspek sosialnya. Akan tetapi sebagai konsekuensi logis dari kondisi koperasi yang selalu dalam keadaan bersaing dengan organisasi lain untuk mendapatkan sumberdaya maka merumuskan keberhasilan merupakan hal yang penting.

A.    Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukurdengan cara membandingkan output anggaran atauseharusnya (Oa), dengan output realisasi atausungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.

B.     Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MELAnggaran SHUk + Anggaran MEL= Jika EvK >1, berarti efektif.

3.      Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi,
Analisis Laporan Keuangan Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi :
a.       Neraca
b.      Perhitungan hasil usaha (income statement)
c.       Laporan arus kas (cash flow)
d.      Catatan atas laporan keuangan
e.       Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
f.       Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
g.      Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi = Rp. 102,586,680 X 100% Rp. 118,432,448 = Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.

4.      Analisis Laporan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggotanya.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.

Kamis, 20 Oktober 2011

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI


A.    TUJUAN DAN FUNSI KOPERASI

TUJUAN KOPERASI
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.

“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.

FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI 
Menurut pasal 4 UU No. 25 tahun 1992 di Indonesia memiliki 4 aspek yaitu : 
1. Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan pada masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. 
2. Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional. Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

1.      PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hokum), tehnis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntunga. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataan nya berbeda. Perbedaan utamannya, badan usasa adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor – faktor Produksi.

2.      KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992). Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya. Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa. Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi dan informasi) dan sistem keanggotaan. 

3.      TUJUAN DAN NILAI KOPERASI

a.       Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
b.      Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
c.       Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada peryataan misi

Tujuan koperasi sebagai  perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mngejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia. Tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.

a.       Memaksimumkan keuntungan
Berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
b.   Memaksimumkan nilai perusahaan
Berarti  membat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
c.   Meminimumkan  biaya
Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.

B.     ORGANISASI DAN MANAJEMEN

1.      Organisasi
Organisasi sebagai suatu kelompok orang yang bersatu dalam tugas-tugas, terikat pada lingkungan tertentu, menggunakan alat teknologi dan patuh pada peraturan (Malinowski).
Organisasi timbul bilamana orang-orang yang bergabung di dalam suatu usaha mencapai tujuan bersama (James D. Mooney).
Organisasi ada bila orang-orang berhubungan satu dengan yang lain, mau bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama (Chester I. Barnard).
Organisasi sebaai suatu kesatuan, yaitu sekelompok orang yang terlibat bersama-sama di dalam hubungan yang resmi untuk mencapai tujuan-tujuan (Henry L. Sisk).
Organisasi merupakan suatu sistem terbuka, yang memiliki interaksi konstan dengan lingkungannya, serta terdiri dari banyak sub-grup, unit-unit jabatan, susunan hierarki serta segmen yang tersebar secara geografis (Schein).
Organisasi dapat dilihat dengan dua cara berbeda, iaitu: 1) organisasi sebagai suatu sistem terbuka yang terdiri atas sub-sistem yang saling berkaitan, dan memperoleh input untuk diolah yang berasal dari lingkungan serta menyalurkan output hasil pengolahan ke lingkungan kembali, dan 2) organisasi sebagai sekelompok orang yang berkerjasama untuk mencapai suatu tujuan bersama (Monir H. Thayeb).
Organisasi adalah wadah atau tempat terselenggaranya administrasi, didalamnya terjadi berbagai hubungan antar-individu maupun kelompok, baik dalam organisasi itu sendiri maupun keluar, terjadinya kerjasama dan pembagian tugas dan berlangsungnya proses aktivitas berdasarkan kinerja masing-masing.

2.      Manajemen
Dalam mengartikan dan mendefinisikan manajemen ada berbagai ragam, ada yang mengartikan dengan ketatalaksanaan, manajemen, manajemen pengurusan dan lain se- bagainya. Bila dilihat dari literatur-literatur yang ada, pengertian manajemen dapat dilihat dari tiga pengertian:
1. manajemen sebagai suatu proses.
2. manajemen sebagai suatu kolektivitas manusia
3. manajemen sebagai ilmu (science) dan sebagai seni (art).
Manajemen sebagai suatu proses, melihat bagai mana cara orang untuk mencapai suatu tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu. Pengertian manajemen sebagai suatu proses dapat dilihat dari pengertian menurut :
1.      Encylopedia of The Social Science, yaitu suatu proses dimana pelaksanaan suatu tujuan tertentu dilaksanakan dan diawasi.
2.      Haiman, manajemen yaitu fungsi untuk mencapai suatu tujuan melalui kegiatan orang lain, mengawasi usaha-usaha yang dilakukan individu untuk mencapai tujuan.
3. Georçv R. Terry, yaitu cara pencapaian tujuan yang telah ditentukan terlebih dahulu.

Manajemen suatu kolektivitas yaitu merupakan suatu kumpulan dari orang-orang yang bekerja sama untuk mencapai suatu tujuan bersama. Kolektivitas atau kumpulan orang-orang inilah yang disebut dengan manajemen, sedang orang yang bertanggung jawab terhadap terlaksananya suatu tujuan atau berjalannya aktivitas manajemen disebut manajer.
Manajemen sebagai suatu ilmu dan seni, melihat bagaimana aktivitas manajemen dihubungkan dengan prinsip-prinsip dari manajemen. Pengertian manajemen sebagai suatu ilmu dan seni dari :

1. Chaster I Bernard dalam bukunya yang berjudul JTAe^Bnctíon of the Executive, bahwa manajemen yaitu seni dan ilmu, juga Henry Fajol, Alfin Brown Harold, Koontz Cyril O’donnel dan GerQge K Terry.
2. Marry Parker FoUett menyatakan bahwa manajemen sebagai seni dalam menyelesaikan pekerjaan melalui orang lain.

Dari devinisi di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa manajemen yaitu koordinasi semua sumber daya melalui proses perencanaan, pengorganisasian, penetapan tenaga kerja, pengarahan dan pengawasan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.

1.      BENTUK ORGANISASI
A. Organisasi Koperasi Menurut Hanel
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Di Golongkan Menjadi dua yaitu :
1.      Esensialist
Esensialist Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
2.      Nominalist
Pengertian Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan –tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan Sub sistem koperasi :
a.       individu (pemilik dan konsumen akhir)
  1. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
  2. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
B. Menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
   -        Identifikasi Ciri Khusus :
a.       Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
  1. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
  2. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
  3. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
-           Sub sistem :
a.       Anggota Koperasi
  1. Badan Usaha Koperasi
  2. Organisasi Koperasi
C.     Di Indonesia
Bentuk organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
-          Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
-          Rapat Anggota,
-          Wadah anggota untuk mengambil keputusan

-          Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
  • Penetapan Anggaran Dasar
  • Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
  • Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
  • Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
  • Pengesahan pertanggung jawaban
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, pendirian dan peleburan
2.      HIRARKI TANGGUNG JAWAB
A. Pengurus
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi.kedudukan pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota.dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
  1. pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya
  2. pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.


Tugas yang diemban pengurus koperasi diantaranya :
a.       Mengelola koperasi dan usahanya
b.      Mengajukan rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi
c.       Menyelenggaran Rapat Anggota
d.      Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar anggota dan pengurus
e.       Wewenang
f.       Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
g.      Meningkatkan peran koperasi
B. PENGELOLA
Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
-          Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
-          Di tugaskan untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional
-          Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
-          Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
Tugas dan tanggung jawan pengelola :
-          Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
-          Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
-          Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
-          Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai.
C. PENGAWAS
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi. Fungsi utama pengawas adalah mengamankan keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas, wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan perundang – undangan.
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.

Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
-          mempunyai kemampuan berusaha
-          mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
1.      Pengawas bertugas :
-          Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi.
-          Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
2.      Pengawas berwenang :
-          Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
-          Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
-          Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
3. POLA MANAJEMEN
Dilihat dari perangkat dan mekanisme kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri, dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi.
Adanya peran serta dari anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit. Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian menyebutkan bahwa :
  1. pengurus koperasi dapat mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha
  2. Dalam hal pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
  3. Pengelola bertanggung jawab kepada pengurus
  4. Pengelolaan usaha oleh pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola, bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian, unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus, pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola usaha koperasi.